ANGGARAN RUMAH TANGGA
PUTRA BANGSA
BAB I
KEANGGOTAAN
Pasal 1
Syarat Keanggotaan
Syarat menjadi anggota Putra Bangsa adalah :- WNI
- Berusia minimal 17th
- Bersedia mematuhi AD / ART dan Ketentuan Organisasi
- Bersedia menyatakan diri menjadi Anggota.
BAB II
KEWAJIBAN & HAK ANGGOTA
Pasal 2
Kewajiban Keanggotaan
Setiap anggota berkewajiban :- Mematuhi dan melaksanakan seluruh AD / ART
- Mematuhi dan melaksanakan keputusan musyawarah & ketentuan organisasi lainnya.
- Mengamankan & memperjuangkan kebijakan organisasi
- Membela kepentingan organisasi dari setiap usaha & tindakan yang merugikan organisasi
- Menghadiri musyawarah & kegiatan organisasi
- Berpartisipasi aktif dalam melaksanakan perjuangan organisasi
- Membayar iuran anggota
- Anggota dilarang melakukan tindakan criminal / melawan hukum
Pasal 3
Hak Anggota
Setiap Anggota berhak :- Memperoleh perlakuan yang sama
- Mengeluarkan Pendapat baik lisan maupun tertulis.
- Memilih dan di pilih
- Memperoleh Perlindungan dan Pembelaan
- Memperoleh Pendidikan dan Pelatihan Anggota.
- Memperoleh Penghargaan dan kesempatan mengembangkan diri.
BAB III
BERAKHIRNYA KEANGGOTAAN
Pasal 4
- Berakhirnya Keanggotaan karena :
- Mengundurkan diri atas permintaan sendiri secara tertulis
- Diberhentikan
- Meninggal Dunia
- Anggota diberhentikan karena :
- Tidak lagi memenuhi syarat sebagai Anggota
- Melanggar AD / ART dan atau Keputusan Musyawarah
- Melakukan tindakan/perbuatan yang bertentangan dengan Keputusan atau kebijakan Organisasi.
- Ketentuan Pemberhentian dan Pembelaan diri anggota diatur dalam peraturan tambahan.
BAB IV
KADER
Pasal 5
- Kader adalah Anggota yang telah mengikuti Pendidikan dan Pelatihan Kader.
- Dewan Koordinasi Pusatl dapat menentukan Anggota menjadi Kader berdasarkan Pendidikan dan Pelatihan Kader.
BERAKHIRNYA KEANGGOTAAN
Pasal 6
- Berakhirnya keanggotaan karena:
- Mengundurkan diri atas permintaan sendiri secara tertulis.
- Diberhentikan.
- Meninggal dunia.
- Anggota diberhenrtikan karena:
- Tidak lagi memenuhi syarat sebagai anggota.
- Melanggar AD/ART dan atau Keputusan Musayawarah.
- Melakukan tindakan atau perbuatan yang bertentangan dengan keputusan atau kebijakaan organisasi.
- Ketentuan pemberhentian dan pembelaan diri anggota diatur dalam peraturan organisasi.
BAB VI
STRUKTUR DAN KEPENGURUSAN
Pasal 7
- Dewan Pengurus selanjutnya disebut sebagai Dewan Koordinasi.
- Biro-Biro merupakan Dewan Koordinasi.
- Susunan Dewan Koordinasi Pusat (DKP) terdiri atas :
- Ketua Umum
- Wakil Ketua Umum.
- Sekretaris Jenderal.
- Biro-Biro
- Peserta Musyawarah adalah seluruh koordinator DKP dan koordinator Biro.
- Jumlah pengurus DKP sebanyak-banyaknya 40 orang.
Pasal 8
- Dewan Koordinasi Cabang setingkat Kabupaten.
- Susunan Dewan Koordinasi Cabang (DKC) terdiri atas:
- Ketua
- Wakil Ketua
- Sekretaris
- Bendahara
- Unit-Unit
- Jumlah koordinator Dewan Koordinasi Cabang sebanyak-banyaknya 30 orang.
Pasal 9
- Dewan koordinasi Rayon setingkat Kecamatan.
- Susunan Dewan Koordinasi Rayon terdiri atas:
- Ketua
- Wakil Ketua
- Sekretaris
- Bendahara
- Seksi-Seksi
- Jumlah Koordinator Dewan Koordinasi Rayon sebanyak-banyaknya 40 orang.
- Koordinator Lapangan adalah Koordinator setingkat desa.
- Koordinator lapangan termasuk Dewan koordinasi Rayon,
Pasal 10
Syarat-syarat menjadi pengurus oraganisasi:- Menyetujui AD/ART dan Keputusan Organisasi.
- Memiliki Prestasi, dedikasi, disiplin, loyalitas dan tidak tercela.
- Memiliki kapabilitas dan bertanggungjawab.
- Bersedia meluangkan waktu dan mengikuti kegiatan organisasi.
Pasal 11
- Lowongan antar waktu Koordinator terjadi, karena:
- Meningal dunia
- Mengundurkan diri atas permintaan sendiri secar tertulis.
- Diberhentikan.
- Kewenangan pemberhentian Koordinator sebagai berikut:
- Untuk DKP dilakukan oleh Musyawarah DKP.
- Untuk DKC dilakukan oleh Musyawarah DKC.
- Untuk DKR dilakukan oleh Musyawarah DKR.
Pasal 12
Pengurus pengantar waktu melanjutkan sisa masa jabatan Koordinator yang digantikan.
BAB VII
MUSYAWARAH DAN RAPAT-RAPAT
Pasal 13
Musyawarah Nasional dihadiri oleh:
- Koordinator DKP
- Koordinator DKC
- Koordinator DKR
Pasal 14
Rapat kerja nasional dihadiri oleh;- Koordinator DKP
- Ketua DKC
- Ketua DKR
Pasal 15
Musyawarah Cabang dihadiri oleh:- Kordinator DKC
- Koordinator DKR
- Koordinator Lapangan
Pasal 16
Rapat kerja Cabang dihadiri oleh:- Koordinator DKC
- Ketua DKR
Pasal 17
Musyawarah Rayon dihadiri oleh :- Koordinator DKR
- Koordinator Lapangan
Pasal 18
Rapat Kerja Rayon dihadiri oleh :- Koordinator DKR
- Koordinator Lapangan
BAB VIII
HAK BICARA DAN HAK SUARA
Pasal 19
Peserta yang hadir dan tercatat dalam musyawarah dan Rapat Kerja memiliki hak bicara dan hak suara.
BAB IX
PEMILIHAN PIMPINAN ORGANISASI
Pasal 20
- Pemilihan Ketua Umum DKP, Ketua DKC, Ketua DKR, Koordinator Lapangan dilaksanakan langsung oleh peserta Musyawarah.
- Pemilihan dilaksanakan melalui tahapan pencalonan dan pemilihan
- Ketua Umum atau Ketua terpilih menyusun formatur penyusunan Dewan Koordinator
- Tata cara pemilihan Pimpinan Organisasi diatur dalam Peraturan tersendiri.
BAB X
KEUANGAN
Pasal 21
- Sumber-sumber Keuangan Organisasi
- Iuran Wajib
- Iuran Suka Rela
- Sumbungan Perorangan
- Sumbangan Badan / Lembaga
- Usaha-usaha lain yang sah
- Bantuan-bantuan yang lain
- Sumber Pemasukan dan Pengeluaran Keuangan ORganisasi dipertanggung jawabkan oleh Dewan Koordinasi
BAB XI
PENYELESAIAN PERSELISIHAN HUKUM
Pasal 22
- Penyelesaian Perselisihan Hukum :
- Musyawarah
- Arbitrase
- Peradilan
- Ketentuan lebih lanjut tentang penyelesaian perselisihan hukum diatur dalam peraturan tambahan.
BAB XII
A T R I B U T
Pasal 23
Organisasi Putra Bangsa mempunyai Atribut yang terdiri dari Panji-panji dan Lambang.
BAB XIII
P E N U T U P
Pasal 24
- Hal-hal yang belum ditetapkan dalam Anggaran Dasar / Anggaran Rumah Tangga diatur dalam aturan tambahan dan Keputusan-keputusan lainnya.
- Anggaran Rumah Tangga ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di : Semarang
Pada tangal : 1 Maret 2009
DEWAN KOORDINASI PUSAT
Masa Bakti : 2009 – 2014
Ketua Umum Sekertaris Jenderal
JOHNPUTRABANGSA AYUNDADARI

Tidak ada komentar:
Posting Komentar